Langsung ke konten utama

Mengapa Dinamakan Tanah Haram?



Kata haram, memiliki dua akar kata yang berbeda.

Pertama, Kata haram [حرام] diturunkan dari kata haruma – yahrumu [حَرُمَ – يَـحْرُمُ] yang artinya terlarang, terlarang untuk dilakukan (al-mamnu’ min fi’lih). (al-Mu’jam al-Wasith)

Kedua, kata haram ditarik dari kata al-ihtiram, yang artinya kehormatan (al-Mahabah).

Dalam al-Misbah al-Munir dinyatakan,

والحرمة بالضم ما لا يحل انتهاكه والحرمة المهابة وهذه اسم من الاحترام مثل : الفرقة من الافتراق

Kata al-Hurmah (haram) artinya sesuatu yang tidak boleh dilanggar. Kata al-Hurmah juga diartikan al-Mahabah (kehormatan). Diturunkan dari kata al-Ihtiram. Seperti kata al-Furqah dari al-Iftiraq. (al-Misbah al-Munir, 2/357)

Sekalipun asal katanya berbeda, namun sebenarnya memiliki keterkaitan. Sesuatu yang terlarang disebut haram, karena jika itu dilakukan, berarti melanggar kehormatan orang yang melarang.

Allah melarang banyak hal dalam syariatnya, salah satunya dalam rangka menjaga kesucian syariat dan kehormatan dirinya. Karena jika orang melanggarnya, dia akan terjerumus dalam kenistaan dan kehinaan.
Tanah Haram

Dari keterangan di atas, kita bisa memahami makna dari istilah tanah haram. Dia disebut tanah haram, karena ada banyak aturan yang tidak boleh dilanggar.

Dalam al-Misbah al-Munir dinyatakan,

والبلد الحرام أي لا يحل انتهاكه

“Tanah haram, artinya tanah yang tidak halal untuk dilanggar.” (al-Misbah al-Munir, 2/357)

Ini sesuai dengan firman Allah,

إِنَّمَا أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ رَبَّ هَٰذِهِ الْبَلْدَةِ الَّذِي حَرَّمَهَا وَلَهُ كُلُّ شَيْءٍ ۖ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Mekkah) Yang telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu, dan aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri” (QS. An-Naml: 91)

Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan rahasia penamaan Mekah dengan tanah haram,

إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، فَهْوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَإِنَّهُ لَمْ يَحِلَّ الْقِتَالُ فِيهِ لأَحَدٍ قَبْلِى ، وَلَمْ يَحِلَّ لِى إِلاَّ سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ

“Sesungguhnya kota ini, Allah telah memuliakannya pada hari penciptaan langit dan bumi. Dia adalah kota suci dengan dasar kemuliaan yang Allah tetapkan sampai hari Kiamat. Belum pernah Allah halalkan berperang di dalamnya, sebelumku. Dan Allah tidak halalkan bagiku untuk memerangi penduduknya, kecuali beberapa saat di waktu siang (ketika Fathu Mekah).

Selanjutnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan hukum yang berlaku, sebagai konsekuensi Allah jadikan tanah ini sebagai kota haram. Beliau bersabda,

فَهْوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ؛ لاَ يُعْضَدُ شَوْكُهُ ، وَلاَ يُنَفَّرُ صَيْدُهُ ، وَلاَ يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلاَّ مَنْ عَرَّفَهَا ، وَلاَ يُخْتَلَى خَلاَهُ

Dia haram dengan kemuliaan yang Allah berikan, sampai hari kiamat. Tidak boleh dipatahkan ranting pohon-nya, tidak boleh diburu hewannya, tidak boleh diambil barang hilangnya, kecuali untuk diumumkan, dan tidak boleh dicabut rerumputan hijaunya. (HR. Bukhari 3189 & Muslim 3289)
Bulan Haram

Bulan haram ada 4: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Shafar. 3 bulan berturut-turut: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, dan satu bulan sendirian, yaitu bulan Rajab. Tiga bulan berurutan adalah bulan haji.

Selama bulan haram, masyarakat tidak diperkenankan melakukan peperangan. Dalam rangka memberi jaminan keamanan bagi masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji.

Sementara bulan rajab adalah bulan umrah. Selama satu bulan ini, mereka wajib memberi suaka kepada yang hendak berangkat umrah.

Allah melengkapi kemuliaan tanah suci, dengan Allah tetapkan adanya bulan suci. Sehingga semua aktivitas ibadah di tanah suci mendapat jaminan aman.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram (suci). Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. at-Taubah: 36)

Dalam hadisnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, apa saja 4 bulan haram itu.

Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari 3197 dan Muslim 1679)

Bulan ini disebut bulan haram karena 4 bulan ini memiliki keistimewaan khusus. Dan di sana ada aturan yang tidak boleh dilanggar. Diantaranya, larangan untuk melakukan perang.

Allahu a’lam.

Sumber : konsultasisyariah.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keluar Madzi Saat Shalat, Apakah Batal?

Madzi adalah cairan bening, tidak terlalu kental, tidak berbau, keluarnya tidak memancar, setelah keluar tidak menimbulkan efek lemas, dan tidak disertai orgasme. Keluar ketika syahwat naik, berkeinginan untuk jimak atau membayangkan hubungan badan. Demikian keterangan an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 3/213. Madzi termasuk cairan najis dan membatalkan wudhu. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ ». “Saya adalah lelaki yang sering keluar madzi. Aku malu untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena posisi putrinya sebagai istriku. Lalu aku suruh Miqdad bin Aswad untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, “Cuci kemaluannya, dan ulangi wudhunya.” (HR. Ahmad 616, Bukkhari 269, dan Muslim 721) Berdasarkan hadi...

Kisah Kematian Raja Namrud Karena Seekor..

Raja Namrud merupakan raja yang berkuasa pada masa Nabi Ibrahim, raja ini terkenal sangat sombong dan keji terhadap rakyatnya khususnya kepada Nabi Ibrahim yang telah menyerukan bahwa raja Namrud tidak sehebat Tuhan yang dimiliki Nabi Ibrahim yaitu Allah, kisah kematian raja Namrud karena seekor nyamuk merupakan salah satu pelajaran berharga bagi setiap manusia yang sombong dan menentang adanya Allah sang Maha pencipta alam semesta. Bagaimana kisah kematian raja Namrud ini? Inilah Kisah Kematian Raja Namrud Karena Seekor Nyamuk Raja Namrud merupakan raja yang menguasai wilayah Mesopotamia dan memiliki kekuasaan yang sangat hebat. Sejarah Raja Namrud atas kekejaman dan kesombongannya telah terkenal di seluruh penjuru bangsa babilonia dan bahkan dirinya telah mengaku sebagai Tuhan karena dapat memberikan kehidupan kepada orang lain dengan perintahnya. Jika seseorang yang dihukum kemudian raja Namrud mengampuninya maka dia telah memberikan kesempatan hidup kepada orang lain, sedangkan jik...

Kata Kata Motivasi Lucu

Kata Kata Motivasi Lucu - Kata motivasi biasanya berisi kata-kata mutiara dan kata-kata bijak yang memberikan kita motivasi atau semangat dalam menjalani kehidupan maupun hubungan asmara. Namun apa jadinya kata-kata motivasi nya berisi kata-kata lucu? tentu kocak habis bukan, nah berikut adalah kata-kata motivasi lucu yang mungkin tidak akan memotivasi Anda, namun akan mengocok perut Anda hahaha.